Rabu, 15 Juli 2009

PENGANTAR

Pada tanggal 19 Maret 1977, Kongregasi Suci untuk pendidikan Katolik mengeluarkan dokumen tentang “ Sekolah Katolik “ , Dokumen tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari Deklarasi Konsili Vatikan II tentang “ maha pentingnya pendidikan “
( Gravissimum Educationis ) yang terdiri dari 12 artikel dan dideklarasikan tanggal 28 Oktober 1965.

Gravissimum Educationis :
Artikel 1. Pendidikan pada umumnya.
Semua dan setiap mempunyai hak tidak tergugat atas pendidikan , sesuai dengan tujuan dan bakat serta latar belakang budaya.
Pendidikan yang benar mengikhtiarkan pembinaan pribadi baik untuk tujuan akhir maupun untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan juga harus membantu pengembangan bakat fisik , moral dan intelektual secara harmonis.
Pendidikan perlu memperhatikan nilai-nilai moral dan iman.
Konsili Vatikan menganjurkan, supaya putera-puteri Gereja dengan jiwa besar menyumbangkan jerih payah mereka di seluruh bidang pendidikan, terutama dengan maksud, agar buah-buah pendidikan dan pengajaran sebagaimana mestinya selekas mungkin terjangkau oleh siapapun di dunia.

Artikel 2. Pendidikan Kristiani.
Semua orang Kristen ( Katolik ) berhak menerima pendidikan Kristiani yang tidak hanya bertujuan pendewasaan pribadi manusia tetapi juga untuk menghayati hidup mereka sebagai manusia baru dan bertugas untuk mendukung perubahan dunia menurut tata nilai Kristiani.

Artikel 3. Mereka yang bertanggung jawab atas pendidikan …
Orang tua merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Masyarakat juga ikut bertanggung jawab atas pendidikan demi kesejahteraan umum dengan tetap mengindahkan keinginan para orang tua. Gereja selaku Bunda wajib menyelenggarakan pendidikan , supaya seluruh hidup mereka diresapi oleh semangat Kristus.

Artikel 4. Aneka upaya yang mendukung pendidikan Kristiani
Dalam menunaikan tugasnya di bidang pendidikan, Gereja memeperhatikan segala upaya yang mendukung. Misalnya pendidikan kateketis dan upaya-upaya komunikasi sosial.

Artikel 5. Pentingnya sekolah.
Diantara segala upaya pendidikan , sekolah mempunyai makna yang istimewa. Sebab berdasarkan misinya sekolah menumbuhkan kemampuan penilaian yang cermat, memperkenalkan warisan budaya, mempersiapkan siswa untuk mengelola kejuaraan tertentu, memupuk semangat persahabatan dan mengembangkan sikap saling memahami. Panggilan untuk menjalankan tugas tersebut sungguh mulia tetapi berat, memerlukan bakat – bakat khas budi dan hati, persiapan yang seksama dan kesedian untuk terus mengembangkan diri.

Artikel 6. Kewajiban dan hak orang tua.
Orang tua mempunyai kewajiban dan hak utama untuk mendidik anak. Maka mereka bebas memilih sekolah bagi anaknya. Negara wajib menjamin hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan yang memadai, menjaga mutu pendidikan dan menerapkan prinsip subsidiaritas.

Artikel 7. Pendidikan moral dan keagamaan di sekolah.
Gereja berkewajiban untuk mengusahakan pendidikan moral dan keagamaan bagi semua putera – puterinya, termasuk yang berada di sekolah bukan Katolik , melalui kesaksian hidup para pendidik , kerasulan sesama siswa dan terutama melalui pelayanan imam dan awam. Gereja memuji para penguasa dan masyarakat sipil dalam masyarakat yang menjamin kebebasan beragama bagi warganya dan pendidikan moral di sekolah sesuai dengan prinsip – prinsip moral dan relegius yang dianut oleh keluarganya.


Artikel 8. Sekolah Katolik.
Seperti sekolah lainnya, sekolah Katolik mengejar tujuan – tujuan budaya dan pendidikan manusiawi. Tetapi ciri khasnya ialah menciptakan lingkungan hidup bersama yang dijiwai oleh semangat Injil , kebebasan dan cinta kasih. Pengetahuan yang mereka peroleh mengenai dunia , kehidupan dan manusia juga harus disinari oleh iman, agar mereka menjadi ragi keselamatan bagi masyarakat.
Gereja berhak mendirikan dan mengurus segala macam sekolah pada semua tingkat. Guru memainkan peran utama dalam melaksanakan visi dan misi sekolah Katolik. Oleh karena itu mereka perlu diasiapkan secara sungguh – sungguh baik di bidang ilmu pengetahuan profane termasuk metodologi pendidikan maupun dalam hal iman dan agama.
Hendaknya para guru mempunyai hubungan cinta kasih dengan para murid dan mempunyai semangat merasul. Dengan demikian para guru memberi kesaksian hidup tentang Kristus Sang Guru melalui teladan hidup mereka.
Hendaknya para guru bekerjasama dengan para orang tua agar dapat mendidik para siswa dengan baik sesuai dengan minat, bakat dan kondisinya. Sekolah Katolik hendaknya memperhatikan para alumni . Konsili juga mengingatkan agar para orang tua Katolik sedapat mungkin menyekolahkan anaknya di sekolah Katolik.

Artikel 9. Berbagai macam sekolah Katolik.
Walapun sekolah Katolik bisa tampil beda karena situasi, namun sedapat mungkin tetap menampilkan citra Katolik. Sekolah Katolik juga bisa menerima siswa bukan Katolik.
Hendaknya dikembangkan berbagai macam sekolah , baik sekolah umum dari tingkat dasar sampai menengah maupun tingkat kejuruan , SLB maupun sekolah guru keagamaan.
Konsili menganjurkan kepada para Gembala Gereja dan segenap umat beriman untuk membantu sekolah – sekolah Katolik agar semakin sempurna menjalankan tugasnya dalam dunia pendidikan terutama bagi kaum miskin , anak-anak yang kurang mendapatkan kasih sayang dalam keluarga atau masih jauh dari karunia iman.

Artikel 10. Pendidikan Tinggi.
Hendaknya Gereja memberi perhatian kepada perguruan-perguruan tinggi Katolik , agar selain mengembangkan IPTEK juga memperhatikan segi iman ,sehingga ilmu dan iman berpadu mencari kebenaran tunggal sebagaimana dirintis oleh Thomas Aquino. Hendaknya para mahasiswa dibina sehingga menjadi tokoh yang unggul ilmu pengetahuannya , siap siaga mengabdi masyarakat dan menjadi saksi iman di dunia.
Di Universitas Katolik yang tidak mempunyai fakultas Teologi , hendaknya diadakan Lembaga atau Mimbar Teologi dengan menyelenggarakan kuliah-kuliah sesuai kebutuhan kaum awam. Untuk memajukan IPTEK Universitas Katolik perlu Litbang.
Konsili juga menganjurkan agar universitas-universitas Katolik tidak hanya berkembang dalam jumlah mahasiswanya tetapi juga mutunya.
Gereja perlu memberikan reksa pastoral bagi para mahasiswa yang berada di universitas bukan Katolik, melalui para imam, religius dan awam disiapkan dengan cermat.
Gereja juga perlu memberi perhatian demi terselenggaranya studi lanjut bagi mereka yang berbakat.

Artikel 11. Fakultas Teologi
Gereja perlu menyelenggarakan fakultas teologi bukan hanya untuk calon imam, tetapi juga untuk awam yang akan mengajar dan menangani kerasulan intelektual yang lebih berat. Termasuk tugas fakultas teologi adalah untuk mengadakan litbang agar iman makin mendalam dan terbuka , makin berkembang dialog antar agama dan bisa menjawab persoalan-persoalan yang timbul akibat perkembangan jaman. Untuk itu fakultas-fakultas gerejawi pada saatnya perlu meninjau Anggaran Dasarnya.




Artikel 12. Koordinasi di bidang pendidikan.
Perlu kerja sama antar sekolah Katolik di tingkat Keuskupan, nasional dan internasional. Juga perlu kerja sama antara sekolah Katolik dengan sekolah lainnya. Hal yang sama berlaku untuk Perguruan Tinggi dengan jalan berbagai tugas penelitian ilmiah , pertukaran hasil penelitian , pertukaran dosen dan usaha-usaha lain yang bisa meningkatkan kerja sama.

Di beberapa Negara peraturan perundang – undangan dan kondisi ekonomi setempat , sekolah Katolik mengambil resiko memberikan kesaksian sebaliknya dengan menerima sejumlah besar anak dari keluarga kaya. Sekolah – sekolah melakukan hal tersebut karena mereka harus berswasembada dalam hal keuangan.

Keadaan tersebut perlu mendapat perhatian yang serius , karena Gereja semestinya memberikan pelayanan pendidikan terutama kepada “ orang miskin atau mereka yang kehilangan bantuan dan kehangatan keluarga dan yang jauh dari iman .”

Didalam Sidang Pleno Komdik KWI XII, Mgr. Michael C. Angkur bahwa pendidikan adalah jalan menuju kebijaksanaan dan kebijaksanaan adalah jalan menuju Tuhan. Upaya reformasi dan revitalisasi reksa pastoral pendidikan merupakan bagian dari permenungan kembali pewartaan Tuhan terutama untuk membengun manusia Indonesia yang bermartabat dan menggapai kebijaksanaan, akan tetapi tugas utama dalam dunia pendidikan itu lebih – lebih supaya orang dapat menemukan jati diri dan jalan hidup menuju kehidupan abadi.

Gereja sendiri sejak awal sudah berjuang untuk melibatkan diri secara aktif dalam dunia pendidikan sebagai tanggung jawab duniawi menuju hidup kekal, sebab melalui pendidikan manusia dapat menemukan kebijaksanaan tertinggi yakni kebijaksanaan Allah sendiri.

Dalam perjalanan sejarah Gereja selalu sadar bahwa pendidikan selalu dipahami sebagai bagian integral misinya dan tugas Gereja untuk karya penyelamatan Allah kepada semua manusia.
Gereja sendiri hingga saat ini masih memandang pentingnya pendidikan , namun banyak Keuskupan – keuskupan belum ada Komisi Pendidikan atau seandainya ada belum berperan secara optimal. Sementara itu , banyak orang tua mengharapkan pendidikan yang bermutu, tetapi orang tua kurang mampu berperan sebagai pendidik yang utama dan pertama.

Semua manusia dari bangsa, lapisan dan usia mana pun memiliki martabat pribadi. Sebab itu para orang tua mempunyai tugas dan hak yang utama dan tak tergugat atas pendidikan. Pendidikan yang benar mengikhtiarkan pembinaan pribadi manusia untuk tujuan akhirnya, termasuk di dalamnya kepentingan masyarakat. Terasa jelas bahwa tugas dan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama dan utama adalah mendidik anak-anak mencapai kedewasaan yang bermartabat. Terkait dengan hak yang tak tergugat tadi, orang tua juga harus menikmati kebebasan sejati dalam memilih sekolah. ( GE. art. 1 dan 6 ).

I. Lembaga – lembaga hierarki yang menangani pendidikan.

Gereja memberikan perhatian sangat besar kapada pendidikan. Perhatian itu tercermin di dalam “ Deklarasi Pendidikan Kristen / Gravissimum Educationis”, salah satu dokumen hasil Konsili Vatikan II , kalimat pertama “ Deklarasi “ itu menyatakan bahwa makna pendidikan yang mahapenting di dalam kehidupan manusia dan pengaruhnya yang makin besar terhadap kemajuan sosial dewasa ini dipertimbangkan dengan cermat oleh Konsili Suci.
Konsili Suci menegaskan beberapa azas dasar mengenai pendidikan Kristen, terutama di dalam sekolah-sekolah azas itu harus dikembangkan lebih lanjut oleh suatu komisi khusus pasca Konsili dan harus diterapkan dalam Konferensi para Uskup di berbagai situasi wilayah. ( lht. GE )

A. Di tingkat Ke-Pausan : “Kongregasi untuk Seminari dan lembaga Pendidikan “.
Lembaga itu menangani sekolah Katolik, Seminari, Perguruan Tinggi Katolik, dan lembaga serta organisasi ilmiah. ( EG. 2, 1992 )






B. Di tingkat KWI : Komisi Pendidikan
Komisi Pendidikan KWI melayani Reksa Pastoral bidang pendidikan, baik formal maupun non formal. Ketua Komisi tersebut beranggotakan unsur-unsur dari : “ Perwakilan Perguruan Tinggi Katolik, baik APTIK( Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik ) maupun non APTIK, Perwakilan MNPK ( Majelis Nasional Pendidikan Katolik ), Sekretaris Eksekutif, Perwakilan Komisi Pendidikan Keuskupan dan Perwakilan IIPKN
( Ikatan Insan Pendidikan Katolik Nasional ).

C. Di tingkat Keuskupan Agung Semarang : Komisi Pendidikan Keuskupan Agung Semarang.
Komisi Pendidikan KAS ( Keuskupan Agung Semarang ) adalah badan Gereja pembantu Uskup KAS, berdasarkan inspirasi iman melaksanakan karya pendampingan kepada lembaga pendidikan dan insan – insan pendidikan Katolik, agar tetap setia pada ciri khas ajaran Gereja dan berorientasi pada pencerdasan kehidupan bangsa.

Fungsi Komisi Pendidikan Keuskupan Agung Semarang :

a. Membantu Gereja setempat dalam karya Kerasulan Pendidikan pada umumnya dan Kerasulan sekolah / perguruan Katolik pada khususnya, untuk mewujudkan visi dan misi Gereja
b. Dalam kesatuannya dengan MPK ( Majelis Pendidikan Katolik ) KAS, Komdik
( Komisi Pendidikan ) KAS berfungsi sebagai animator, motifator dan dinamisator bagi BKS ( Badan Kerjasama Sekolah ) dan sekolah-sekolah Katolik.
c. Bersama dengan Komisi-komisi yang berkaitan dengan pendidikan, berfungsi sebagai fasilitator pembinaan generasi muda.

Ketua Komisi Pendidikan KAS beranggotakan unsur-unsur dari perwakilan Perguruan Tinggi Katolik, baik anggota APTIK ( Asosiasi Perguruan TInggi Katolik ) maupun non APTIK, perwakilan MPK (Majelis Pendidikan Katolik) KAS, dan perwakilan IIPK ( Ikatan Insan Pendidikan Katolik ) KAS.
Di tingkat Vikep KAS, struktur maupun fungsi Komdik ( Komisi Pendidikan ) Vikep mengacu pada struktur dan fungsi Komdik. KAS, diselaraskan dengan situasi dan kondisi setempat.

D. Di tingkat Paroki : Team Kerja atau nama lain yang digunakan oleh Paroki yang bersangkutan.
PDDP ( Pedoman Dasar Dewan Paroki ) KAS. 2004 dalam penjelasan pasal 2 menyatakan bahwa istilah “ Team Kerja “ menggantikan istilah seksi dalam struktur Dewan Paroki – KAS. Istilah tersebut dipilih untuk mengungkapkan dimensi keterlibatan umat.

Hal tersebut diatas juga dipertegas dalam Kitab Hukum Kanonik ( KHK ):

PENGGUNAAN SEBUTAN “ KATOLIK “ MEMERLUKAN PERSETUJUAN OTORITAS YANG BERWENANG :
KHK Kan 300 : Perkumpulan
Tak satupun perserikatan boleh memakai nama Katolik tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, menurut norma Kan 312

KHK Kan 312 :
a. Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan – perserikatan publik ialah : Tahta Suci, Konferensi Para Uskup di wilayah masing – masing, Uskup diosesan tetapi bukan administrator diosesan di wilayah masing – masing.
b. Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di Keuskupan , meskipun berdasar priveligi apostolic, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan ; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat relegius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu atau dirumah itu atau di gerejanya.






KHK Kan 803 : Sekolah
a. Sekolah Katolik ialah suatu sekolah yang dipimpin oleh otoritas gerejawi yang berwenang atau oleh badan hukum gerejawi publik atau yang diakui demikian oleh otoritas gerejawi yang berwenang.
b. Pengajaran dan pendidikan di sekolah harus berdasarkan asas – asas ajaran Katolik.
c. Tiada satu sekolah pun, kendati pada kenyataannya Katolik , boleh membawa nama sekolah Katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.
KHK Kan 808 : UNIVERSITAS
Tiada satu UNIVERSITAS pun , kendati pada kenyataannya Katolik, boleh membawa sebutan atau nama universitas katolik , kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.

WEWENANG KOORDINASI USKUP :
KHK Kan 391 :
1. Uskup diosesan bertugas memimpin Gereja particular yang dipercayakan kepadanya dengan kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial, menurut norma hukum.
2. Kuasa legislative dijalankan Uskup sendiri ; kuasa eksekutif dijalankan baik sendiri maupun lewat Vikaris Jenderal atau episkopal menurut norma hukum ; kuasa yudisial dijalankan baik sendiri maupun lewat Vikaris yudisial dan para hakim menurut norma hukum.
KHK Kan 790 :
Uskup diosesan di daerah misi bertugas untuk :
1. Memajukan, memimpin, mengkoordinasi prakarsa dan karya yang berhubungan dengan kegiatan missioner.
2. Berusaha agar diadakan perjanjian – perjanjian yang perlu dengan pemimpin – pemimpin lembaga yang membaktikan diri bagi karya missioner dan agar hubungan – hubungan dengan mereka menguntungkan misi.

TERHADAP KERASULAN TAREKAT :
KHK 678 :
Para relegius tunduk kepada kuasa Uskup, yang harus mereka taati dengan tulus dan hormat , dalam hal – hal yang menyangkut reksa jiwa – jiwa , pelaksanaan publik ibadat ilahi dan karya – karya kerasulan lain.

KHK 680 :
Antara pelbagai tarekat , dan juga antara tarekat – tarekat dan klerus sekular , hendaknya dipupuk kerjasama yang teratur , dan juga dibawah pimpinan Uskup diosesan hendaknya dibangun koordinasi semua karya dan kegiatan kerasulan , dengan tetap memelihara sifat khas dan tujuan masing – masing tarekat dan undang – undang fundasi.



















ORANG TUA PENDIDIKAN YANG PERTAMA DAN UTAMA

Selama ini masih ada para orang tua menyerahkan sepenuhnya dalam mendidik anak kepada penyelenggara satuan pendidikan, sementara itu para orang tua juga mengharapkan pendidikan yang bermutu akan tetapi orang tua kurang mampu berperan sebagai pendidik yang pertama dan utama, hal ini disebabkan karena orang tua sibuk dengan pekerjaan mereka, ataupun permasalahan interen dalam keluarga yang sangat mempengaruhi berkembangan anak.

Jumat, 12 Juni 2009

KEPUTUSAN RAPAT KWI 23 S/D 24 APRIL 09 TENTANG UU BHP

KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS KOMDIK KWI 23 S.D. 24 APRIL 2009 TENTANG UU BHP

No : 15/SEKHS/IV/2009
Hal : UUBHP

Dengan hormat, mengingat telah disahkannya UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), dan keputusan rapat Pengurus Komdik KWI 23 s.d. 24 April 2009 tentang hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan bersama :

1. UU. No. tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) disahkan oleh Presiden RI 16 Januari 2009, terdiri dari 14 Bab dan 69 pasal. Undang-undang tersebut disusun untuk mewujudkan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 53 ayat (1) yang memerintahkan agar penyelenggara dan/ atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan (BHP).

2. Menurut UU No. 9 tahun 2009 tentang BHP, ada 4 bentuk BHP, yaitu :
1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP).
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD).
3. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM).
4. Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara (BHP Penyelenggara), BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.

3. Adanya pertanyaan yang sering muncul setelah UU BHP diundangkan antara lain adalah bagaimana eksistensi yayasan/perkumpulan, lama pengakuannya, bentuknya, tata kelolanya, anggaran dasar tata kelolanya, dan pendirian satuan pendidikan baru. Berikut penjelasannya :
1. Eksistensi Yayasan :
Pasal 8 ayat (3) UU BHP menyatakan bahwa yayasan yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/ atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP Penyelenggara. Berdasarkan pasal ini, sangat jelas eksistensi yayasan yang sebelum UU BHP diundangkan telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/ atau pendidikan tinggi, tidak diketuk palu kematian, melainkan dilindungi dan diakui eksistensinya sebagai BHP Penyelenggara.
2. Lama Pengakuan Yayasan :
Penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU BHP menyatakan bahwa yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan tersebut. Penjelasan pasal ini secara tegas menyatakan pengakuan yayasan sebagai BHP Penyelenggara berlangsung sampai dengan waktu yang ditentukan di dalam anggaran dasar yayasan tersebut. Jika anggaran dasar yayasan menyatakan yayasan tersebut didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, maka sepanjang waktu yang tidak ditentukan itulah berlangsung pengakuan yayasan sebagai BHP Penyelenggara. Jadi, pernyataan “umur yayasan tinggal enam tahun lagi” tidak memiliki dasar hukum.
3. Yayasan Tidak Harus Mengubah Bentuk :
Penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU BHP menyatakan secara tegas bahwa yayasan “tidak perlu mengubah bentuknya” alias yayasan tetap berbentuk yayasan dan diakui sebagai BHP Penyelenggara. Jadi, sebagai BHP Penyelenggara, yayasan dapat tetap menyebut misalnya “Yayasan Pangudi Luhur BHP Penyelenggara” atau cukup “Yayasan Pangudi Luhur.”
4. Yayasan Harus Menyesuaikan Tata Kelolanya :
Pasal 67 ayat (2) UU BHP menyebutkan yayasan harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam UU BHP, paling lambat enam tahun sejak UU BHP diundangkan. Penyesuaian tata kelola ini menurut pasal 67 ayat (4) UU BHP dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya. Menyesuaikan tata kelola dengan mengubah akta pendirian yayasan tidak berarti harus mengubah bentuknya menjadi BHP Penyelenggara karena eksistensi yayasan dijamin di dalam penjelasan pasal 8 ayat (3) UU BHP.
5. Model Anggaran Dasar Tata Kelola :
Pemerintah sedang menyiapkan 8 (delapan) model AD Tata Kelola, yaitu :
1. AD PTN BER-BHPP.
2. AD PTS BER-BHPM
3. AD PTS BER-BHP PENYELENGGARA
4. AD SEKOLAH NEGERI BER-BHPD
5. AD SEKOLAH MADRASAH NEGERI BER-BHPP
6. AD SEKOLAH/MADRASAH SWASTA BER-BHPM
7. AD SEKOLAH/MADRASAH SWASTA BER-BHP PENYELENGGARA
8. AD PTS/SEKOLAH/MADRASAH BER-BHP PENYELENGGARA
9. Pendirian Satuan Pendidikan Baru Setelah UU BHP :
Pasal 10 UU BHP menyebutkan : “Satuan pendidikan yang didirikan setelah UU ini berlaku, wajib berbentuk BHP”. Ini berarti yayasan/atau perkumpulan setelah UUBHP diundangkan tidak diperbolehkan mendirikan satuan pendidikan baru. Apabila masyarakat ingin mendirikan satuan pendidikan baru, maka satuan pendidikan baru tersebut harus berbentuk BHP Masyarakat (BHPM).

4. Mengingat masih ada pro kontra terhadap UU BHP, maka Aosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) dan Forum Komunikasi Penyelenggara Perguruan Swasta (FKPPS) yang didalamnya termasuk Komisi Pendidikan KWI mengadakan pengkajian dan menemukan bahwa UU BHP kurang memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
a. Aspek fungsi Negara : mencerdaskan kehidupan bangsa:
b. Aspek filosofis : cita-cita untuk membangun pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa;
c. Aspek sosiologi : realita penyelenggaraan pendidikan yang sudah, termasuk yang diselenggarakan yayasan perkumpulan, dan badan hukum lain sejenisnya;
d. Aspek yuridis : tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;
e. Aspek pengaturan : seharusnya merupakan implementasi tanggungjawab Negara dan tidak dimasukan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional Negara di bidang pendidikan sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/ atau peserta didik;
f. Aspek aspirasi masyarakat : aspirasi masyarakat harus mendapatkan perhatian di dalam pembentukan perundang-undangan mengenai badan hukum pendidikan agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru di dalam dunia pendidikan.
Berdasarkan temuan tersebut ABP PTSI dan FKPPS membentuk tim untuk merumuskan judicial review dan menindaklanjutinya.

5. Mengingat masa transisi penyesuaian tata kelola UU BHP lamanya 6 tahun dan sambil menunggu perkembangan pelaksanaan UU BHP serta hasil kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, maka untuk sementara waktu yayasan tidak perlu merisaukan UU BHP.







Pengurus,
Heribertus Sumarjo, FIC
Sekretaris Eksekutif

Selasa, 19 Mei 2009

PESAN PASTORAL KWI PERIHAL LEMBAGA PENDIDIKAN KATOLIK

PESAN PASTORAL SIDANG KWI 2008
PERIHAL”LEMBAGA PENDIDIKAN KATOLIK”

Di sini kita berpijak
1. Dalam hari studi, 3- November 2008, siding KWI memusatkan perhatian pada “Lembaga Pendidikan Katolik : Media pewartaan Kabar Gembira, Unggul dan Lebih Berpihak Kepada yang Miskin.” Para Uskup, utusan Konferensi Pimpinan Tarekat Relegius Indonesia (Koptari) dan sejumlah pengelola Lembaga Pendidikan Katolik (LPK) yang hadir, dibantu oleh para marasumber, aktif terlibat dalam seluruh proses tukar-menukar pikiran, pemahaman dan pengalaman. Keterlibatan itu mencerminkan pula kepedulian dan kesadaran akan arti serta nilai pendidikan, yang dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh LPK sebagai wujud nyata keikutsertaan Gereja dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia (bdk. Pembukaan UUD 1945 alinea 4).

2. Disadari sepenuhnya oleh para peserta sidang, bahwa karya kerasulan pendidikan merupakan panggilan Gereja dalam rangka pewartaan Kabar Gembira terutama di kalangan kaum muda. Dalam menjalankan panggilan Gereja tersebut, LPK mengedepankan nilai-nilai luhur seperti iman-harapan-kasih, kebenaran-keadilan-kedamaian, pengorbanan dan kesabaran, kejujuran dan hati nurani, kecerdasan, kebebasan dan tanggung jawab (bdk. Gravissimum Educationis, art. 2 dan 4). Proses pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai insani-Injili ialah yang membuat LPK itu unggul. Di sinilah, dan di atas nilai-nilai itulah LPK berpijak untuk mempertegas panghayatan iman dan memperbarui komitmen.

3. Sebagai lembaga agama, Gereja mendaku (mengklaim) memiliki tanggung jawab terhadap masalah sosial, terutama yang dialami oleh orang-orang miskin (bdk. KHK 1983, Kanon 794). Dalam bidang pendidikan, tanggung jawab tersebut dalam kurun waktu sekitar lima tahun ini mengalami tantangan karena pelbagai permasalahan, yang berhubungan dengan cara berpikir, reksa pastoral, politik pendidikan, manajemen, sumber daya manusia, keuangan dan kependudukan. Tentu saja cakupan permasalahan ini berbeda-beda menurut daerah dan jenis pendidikan Katolik yang tersebar di seluruh Nusantara. Sidang menyadari bahwa LPK menghadapi pelbagai macam tantangan dan kesulitan. Namun, para penyelenggara pendidikan Katolik harus tetap berusaha meningkatkan mutu dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Kesadaran umat beriman
4. Dari pengalaman jelaslah, LPK yang dikelola oleh Keuskupan, tarekat maupun awam memperlihatkan, bahwa pendidikan Katolik menjadi bagian utuh kesadaran umat beriman (bdk. KHK 1983, Kanon 793). Pada gilirannya mereka perlu mengambil bagian dalam tanggung jawab keberlangsungan dalam lingkungan hidup mereka. Dalam upaya nyata untuk mengangkat kembali kemampuan LPK, keuskupan-keuskupan dan pengelola LPK lain sudah mengambil langkah nyata, antara lain menggalang dana pendidikan, umat dan masyarakat umum. Dengan demikian dikembangkanlah solidaritas dan subsidiaritas dalam lingkungan karya pendidikan.

5. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan keterjangkauan pendidikan oleh masyarakat warga. Di sana-sini terjadi kesulitan dalam menerapkan peraturan pemerintah, filosofi pendidikan, dan kebijakan pendidikan yang mengutamakan orang miskin. Kendati demikian, LPK tetap menjalin kerjasama serta komunikasi setara dengan pemerintah, agar fungsi dan peran LPK tetap nyata.

Perubahan yang diperlukan
6. Untuk setia pendidikan yang unggul dan mengutamakan yang miskin, perlu adanya perubahan dalam penyelenggaraan, pengelola, dan pelaksanaan pendidikan. Perubahan itu merupakan keniscayaan bagi LPK, termasuk di dalamnya Komisi Pendidikan KWI, Komisi Pendidikan Keuskupan, MNPK, MPK Keuskupan, APTIK, Perhimpunan Akademi Politeknik Katolik Indonesia (PAPKI), Ikatan Isan Pendidikan Katolik, pengurus yayasan, kepala sekolah/direktur/ketua/rektor, guru, orang tua peserta didik, peserta didik dan seluruh umat, apa pun jabatannya.

7. Betapa mendesaknya suatu perubahan dalam seluruh tingkatan LPK ! Perubahan itu mestinya dirancang dengan saksama dan dilaksanakan dengan arif di bawah otoritas Uskup sebagai penanggungjawab utama pendidikan Katolik di keuskupannya (bdk. KHK 1983, Kanon 806).
Perubahan yang diperlukan di sini antara lain :
• Menata ulang kebijakan pendidikan,
• Meningkatkan kerjasama antar –lembaga pendidikan,
• Mengupayakan pencarian dan penemuan peluang-peluang penggalian dana,
• Memotivasi dan menyediakan kemudahan bagi para guru untuk meningkatkan mutu pengajaran,
• Melaksanakan tata pengaturan yang jelas dan terpilah-pilah,
• Merumuskan ulang jiwa pendidikan demi memajukan dan mengembangkan daya-daya insan yang terarah kepada kebaikan bersama,
• Memperbarui penghayatan iman dan komitmen.

8. Perubahan-perubahan tersebut tidak dapat diserahkan hanya kepada salah satu pihak saja. Oleh karena itu, sidang menghendaki agar perubahan itu merupakan tanggungjawab dan dikerjakan bersama dibawah pimpinan Uskup. Dengan demikian, kunci perubahan adalah pembaruan komitmen atas panggilan dan perutusan Gereja demi tercapainya generasi muda yang cerdas, dewasa dan beriman melalui LPK (bdk. Gravissimum Educationis, art 3).

Harapan dan ucapan terima kasih
9. Pesan pastoral ini hendaknya mengilhami semua pihak yang terlibat dalam LPK Di seluruh Nusantara untuk mencari dan menemukan jalan terbaik bagi LPK di masing-masing keuskupan di bawah pimpinan uskupnya. Mengingat fungsi strategis dan pentingnya LPK dalam kerangka perwujudan tugas perutusan Gereja, kami para Uskup sepakat, bahwa KWI akan menulis Nota Pastoral tentang Pendidikan. Nota Pastoral ini dimaksudkan selain untuk mendorong tanggung jawab bersama dalam pendidikan, juga untuk menguraikan lebih rinci hal-hal yang berkaitan dengan LPK.


10. Mengingat dan mempertimbangkan seluruh dinamika hari studi ini, kami para uskup dengan tulus menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli pada dan terlibat dalam LPK khususnya :
• Para guru yang telah bekerja dengan penuh dedikasi,
• Orang tua yang tetap mempercayakan pendidikan anak-anak mereka pada LPK,
• Umat (warga masyarakat) yang penuh perhatian terhadap pendidikan,
• Lembaga-lembaga pendidikan Katolik yang benar-benar mengutamakan kalangan miskin.

Saya berdoa, kami berharap semoga kehadiran LPK semakin mempertegas sikap Gereja Katolik untuk mengambil bagian dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, yang pada gilirannya menjadi kabar gembira bagi semua.

Selasa, 20 Januari 2009

YAYASAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN KATOLIK

YAYASAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN KATOLIK
KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG

  1. Yay. Kanisius
  2. Yay. Marsudirini
  3. Yay. Pangudi Luhur
  4. Yay. Panti Asuhan Katolik
  5. Yay. Penyelenggara Ilahi
  6. Yay. Bernadus Sekolah-Sekolah Theresiana
  7. Yay. Loyola
  8. Yay. Pendidikan Andreas
  9. Yay. Dharma Ibu
  10. Yay. Santo Paulus
  11. Yay. Budi Luhur
  12. Yay. St. Maria AK
  13. Yay. PIKA
  14. Yay. Bina Budhi
  15. Yay. Guna Dharma
  16. Yay. Asti Dharma
  17. Yay. Mardi Lestari
  18. Yay. Winaya Bhakti
  19. Yay. SND
  20. Yay. Pendidikan Tri Mulya
  21. Yay. Saverius
  22. Yay. Perkumpulan Dharmaputri
  23. Yay. Pendidikan Taman Putra
  24. Yay. Seminari Menengah St. Petrus Canisius
  25. Yay. Badan Penyelenggara Pendidikan Keluarga Klaten
  26. Yay. Pendowo Magelang
  27. Yay. Pendidikan Bernadus
  28. Yay. Petrus Kanisius Klaten
  29. Yay. Mandala Bhakti
  30. Yay. Kolose Debrito Yogyakarta
  31. Yay. St. Dominikus
  32. Yay. Sang Timur
  33. Yay. Tarakanita
  34. Yay. St. Thomas Yogyakarta
  35. Yay. Putratama

Minggu, 11 Januari 2009

Pengurus


Drs. P.Ch Radno Harsanto, M.Si
Ketua MPK KAS






Anthonius Sri Widodo
Penyelenggara Bimas Katolik
Depag.Kanwil. Kab Pati

Jumat, 09 Januari 2009

Pengurus

Sentot Suciarto A.
Koordinator kaderisasi IPK
Koordinator pendamping penerima beasiswa




Rm. J. Moerti Yoedho Koesoemo, SJ
Wakil Ketua Komdik KAS

Pengurus

Sr. M. Yosefina
Anggota Komdik KAS

Veronica T.H
Bendahara Komdik KAS